SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Sebanyak 511,57 gram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dimusnahkan, Kamis (20/8/2026).
Barang haram tersebut berasal dari 13 Laporan Polisi (LP) dengan 13 orang tersangka.
Jika dikonversikan, berdasarkan perhitungan Kepolisian, barang bukti senilai sekitar Rp 767,35 juta itu diperkirakan dapat mencegah 5.111 orang menggunakan narkotika.
Baca Juga: 11 UMKM Binaan BI Kalteng Tampil di Panggung Nasional
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi Kepolisian dalam memerangi narkoba.
"Yang pasti dari seluruh rangkaian kegiatan ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Resky.
Sementara, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 333 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 511,57 gram. Barang tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2026 lalu.
Baca Juga: YBM PLN Bagikan Bantuan 40 Sepeda, Dukung Pendidikan Anak di Banua Enam
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status untuk dimusnahkan dari Kejaksaan Negeri Kotim sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam prosesnya, barang bukti terlebih dahulu diperiksa menggunakan Narcotics Identification System (NIK). Setelah dipastikan sebagai narkotika, sabu dimasukkan ke dalam blender, kemudian dihancurkan dan dilarutkan menggunakan air yang dicampur larutan kimia.
Baca Juga: YBM PLN Salurkan Bantuan Pendidikan, Biaya Sekolah 20 Anak di Panti Asuhan Ayah Bunda
Resky mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar.
"Yang pasti pemberantasan narkotika tidak berhenti sampai disini saja. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor