SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Perkara dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental dua kali memasuki tahap akhir.
Terdakwa Nur Farina binti Hapini kini tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Ikrima Asya. Sidang tuntutan dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam perkara tersebut, Nur Farina didakwa menyewa mobil pikap Daihatsu milik Retasia Bakti yang dikelola CV 31 Rentcar Sampit dengan biaya Rp9 juta per bulan. Kepada pengelola rental, terdakwa mengaku kendaraan akan digunakan ayahnya untuk mengangkut barang.
Baca Juga: 7 Bulan Berantas Narkoba, Polres Kotim Amankan 3,5 Kg Sabu
Karena sebelumnya dikenal sebagai pelanggan yang selalu membayar tepat waktu, pihak rental menyerahkan kendaraan tanpa meminta jaminan. Namun, mobil tersebut justru digadaikan oleh terdakwa.
Untuk menjalankan aksinya, terdakwa mengganti pelat nomor asli KH 8012 LG dengan pelat KH 8288 LG milik suaminya. Kendaraan kemudian digadaikan kepada Tobang senilai Rp25 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk membayar biaya sewa agar pihak rental tidak curiga.
Sekitar 27 Februari 2026, terdakwa menebus mobil tersebut dari Tobang dengan membayar Rp30 juta. Namun, kendaraan tidak dikembalikan kepada pihak rental dan kembali digadaikan kepada Ema Rezki Sastika di Palangka Raya senilai Rp30 juta.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polri, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli
Dari transaksi tersebut, terdakwa menerima transfer Rp28,5 juta. Untuk meyakinkan penerima gadai, terdakwa menunjukkan dokumen kendaraan atas nama suaminya.
Kasus tersebut terbongkar setelah pemilik mengetahui GPS mobil dalam kondisi mati pada 3 Maret 2026. Posisi terakhir kendaraan terdeteksi di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Terdakwa sempat berjanji mengembalikan mobil pada 5 Maret 2026. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi dan terdakwa kemudian sulit dihubungi.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Gumas Siapkan Doa Lintas Agama Minta Hujan
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta. Nur Farina didakwa melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU Ikrima Asya.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap akhir. JPU Kejari Kotim dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pekan depan. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor