7 Bulan Berantas Narkoba, Polres Kotim Amankan 3,5 Kg Sabu

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:39 WIB

 

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius kepolisian. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 atau selama tujuh bulan, Satres Narkoba Polres Kotim mengungkap peredaran sekitar 3,5 kilogram sabu.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 kilogram di antaranya berhasil diungkap hanya dalam periode Juli hingga Agustus 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, tingginya jumlah pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius jajarannya untuk memutus rantai peredaran narkotika hingga tingkat bawah.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Melawan Polri, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli

“Dari bulan Januari sampai bulan Agustus ini, Sat Narkoba Polres Kotim sudah berhasil mengamankan kurang lebih 3,5 kilogram jenis sabu,” kata Resky dalam jumpa pers, Kamis (20/8).

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tidak hanya dilakukan melalui Operasi Antik, tetapi juga melalui kegiatan rutin kepolisian serta informasi dari masyarakat.

“Sehingga memang kami lagi gencar-gencarnya dalam melaksanakan kegiatan pengungkapan daripada penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Gumas Siapkan Doa Lintas Agama Minta Hujan

Salah satu pengungkapan terbaru terjadi pada 18 Agustus 2026. Polisi mengamankan R, warga Sampit, dengan barang bukti diduga sabu seberat 917,38 gram.

R ditangkap di sebuah kos harian di Jalan Manggis 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Sampit.

Berkat pengungkapan tersebut, peredaran sabu yang nyaris mencapai 1 kilogram berhasil digagalkan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
ekstasi polres kotim sabu narkoba ganja