SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Jalannya persidangan perkara perdata utang-piutang antara pihak Penggugat I AI dan Penggugat II FM dengan Tergugat I DW dan Tergugat II AS di Pengadilan Negeri Sampit diwarnai kejutan mendadak, Rabu (19/8/2026).
Alih-alih meringankan posisi kliennya, saksi tunggal yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum Tergugat justru menyampaikan keterangan jujur dan objektif yang mutlak menguntungkan serta memperkuat dalil gugatan Penggugat.
Dalam agenda persidangan tersebut, Penggugat mengawali proses hukum dengan menyerahkan empat bukti tambahan yang telah disahkan Majelis Hakim.
Bukti pertama yang dihadirkan berupa copy rekening koran Bank Mandiri Tergugat I DW dan catatan Penggugat I AI mengenai janji pengembalian pinjaman Tergugat I DW.
Bukti surat ini menerangkan tentang adanya janji Tergugat I untuk melunasi pinjaman kepada para Penggugat, yaitu pinjaman sebesar Rp300 Juta yang ditransfer pada tanggal 25 Januari 2025 dengan jatuh tempo 30 Januari 2025.
Pinjaman sebesar Rp150 Juta yang ditransfer pada tanggal 29 Januari 2025 dengan jatuh tempo 4 Februari 2025, sebagaimana tercatat dalam bukti Penggugat.
Selain itu, berdasarkan bukti berupa rekening koran Bank Mandiri Tergugat I DW yang diajukan sendiri oleh pihak Tergugat melalui e-Court, terbukti adanya realisasi kredit pada tanggal 20 Februari 2025 sebesar Rp1.270.180.000,00, yang sebelumnya dijanjikan Tergugat I sebagai sumber dana untuk melunasi pinjaman kepada para Penggugat.
Meskipun pencairan kredit tersebut telah terealisasi, Tergugat I tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada para Penggugat.
Bukti kedua print out mutasi rekening BCA Tergugat I dan bukti transfer Penggugat II. Bukti surat ini menerangkan tentang bahwa dana pinjaman milik para Penggugat yang diterima oleh Tergugat I DW turut ditransfer sebagian kepada anak-anak Tergugat II AS.
Berdasarkan mutasi rekening koran BCA Tergugat I DW, tercatat penerimaan dana pinjaman dari para Penggugat pada tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp50 Juta dan Rp100 Juta yang kemudian pada tanggal 16 Januari 2025 ditransfer sebagaian oleh Tergugat I DW kepada anak-anak Tergugat II AS.
Bukti ini juga didukung oleh bukti transfer dan mutasi rekening Penggugat II kepada Tergugat I pada tanggal 15 Januari 2025. Bukti ini merupakan bukti yang berasal dari pihak Tergugat dan diunggah oleh Kuasa Hukum Tergugat melalui e-Court, sehingga diajukan untuk memperkuat dalil para Penggugat mengenai penggunaan dana pinjaman yang diterima Tergugat I.
Bukti ketiga berupa print out mutasi rekening dan bukti transfer Penggugat II dengan Tergugat I. Bukti surat ini menerangkan bahwa dana pinjaman milik para Penggugat yang diterima oleh Tergugat I sebesar Rp50 Juta pada tanggal 11 Januari 2025 dari Penggugat II.
Selanjutnya pada tanggal, bulan dan tahun yang sama ditransfer oleh Tergugat I DW kepada Tergugat II AS. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan mutasi rekening BCA Penggugat II dan mutasi rekening BCA Tergugat I yang menunjukkan penerimaan dana pinjaman dari Penggugat II dan selanjutnya transfer dana kepada Tergugat II AS.
Bukti ini berasal dari pihak Tergugat dan diunggah oleh Kuasa Hukum Tergugat melalui e-Court, sehingga diajukan untuk memperkuat dalil para Penggugat bahwa dana pinjaman yang diterima Tergugat I turut ditransfer dan digunakan oleh Tergugat II.
Bukti terakhir berupa transaksi kegiatan usaha bahan bakar minyak (BBM) melalui rekening koran Bank Mandiri Tergugat I DW.
Bukti surat ini menerangkan tentang adanya indikasi transaksi terkait kegiatan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui rekening Bank Mandiri Tergugat I DW, sebagaimana tercatat pada mutasi rekening tanggal 3 Januari 2025, 7 Januari 2025, dan 8 Maret 2025.
Bukti tersebut diajukan untuk memperkuat dalil para Penggugat mengenai adanya dugaan kegiatan transaksi atau bisnis BBM yang dilakukan oleh para Tergugat. Bukti ini berasal dari pihak Tergugat dan diunggah oleh Kuasa Hukum Tergugat melalui e-Court.
Setelah pihak Penggugat mengajukan bukti tambahan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat.
Saksi Tergugat 'Membelot'
Kuasa hukum Tergugat awalnya menerangkan bahwa Reza dihadirkan kapasitasnya sebagai mantan karyawan di usaha warung makan milik para Tergugat.
Saksi diminta membantu mengumpulkan bukti-bukti rekening koran yang sudah disiapkan oleh Tergugat I DW.
Saksi juga membeberkan seputar aktivitas dan data keuangan rumah makan karena saksi sebagai kasir dan merangkap driver antar jemput anak para Tergugat.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi Reza memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dari pertanyaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum, terungkap fakta krusial terkait catatan keuangan dan aliran dana antara para pihak.
Saksi membenarkan bahwa ia melihat langsung bukti transaksi pada rekening koran Bank BCA berupa transfer uang sebesar Rp300 juta dari Tergugat I.
Saat ditunjukkan bukti surat oleh kuasa hukum para Penggugat, ADV. DR. Mahdianur, S.H., M.H., di depan persidangan, terungkap pula bahwa Tergugat I awalnya meminjam uang tanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp500 juta yang kemudian dicicil sebesar Rp300 juta pada tanggal 24 Januari 2025 ke Bank Mandiri Penggugat I AS dan ke BCA Penggugat II FM sebesar Rp100 Juta, Rp50 Juta dan Rp50 Juta.
Ketika majelis hakim menanyakan ke saksi terkait, kenapa saksi hanya foKus pada angka Rp300 Juta. Saksi menjawab hanya melihat angka Rp300 Juta, karena menurut pengakuan saksi hanya itu saja yang dilihatnya.
Saksi berdalih, nominal transaksi Rp300 juta tersebut berada di halaman depan rekening koran sehingga sangat mudah terlihat olehnya.
Saksi juga secara lugas mengakui bahwa ia tidak memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa dokumen privasi keuangan para Tergugat secara mendalam serta enggan membaca seluruh lembaran yang terlalu tebal.
“Keterangan saksi Reza ini memperjelas bahwa selain sisa pinjaman awal, terdapat akumulasi utang-utang lain dari Tergugat I DW yang masih mengendap dan durasi pembayarannya belum dituntaskan dengan total mencapai Rp478 juta,” kata Mahdianur.
Tergugat Batal Tambah Saksi, Terkena Asas Unus Testis Nullus Testis
Fakta persidangan yang berbalik menguntungkan Penggugat ini disinyalir memicu perubahan strategi di pihak Tergugat. Usai pemeriksaan Reza selesai, penasihat hukum Tergugat mendadak mengumumkan batal menghadirkan dua orang saksi tambahan yang sebelumnya dijanjikan ada tiga orang saksi.
Kubu Penggugat menduga pembatalan tersebut terjadi lantaran Tergugat khawatir saksi-saksi berikutnya justru akan makin memojokkan posisi hukum mereka sendiri. Tergugat menyatakan saksi mereka cukup satu orang saja.
“Dalam hukum pembuktian berlaku asas mutlak Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi),” tegas Mahdianur menanggapi keputusan pihak Tergugat.
Karena Tergugat hanya mengandalkan satu orang saksi tanpa didampingi saksi lain yang menguatkan bantahan mereka, secara kedudukan hukum Tergugat dianggap sama saja dengan tidak menghadirkan saksi.
Menuju Tahap Kesimpulan
Dengan selesainya seluruh agenda pemeriksaan saksi, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada kedua belah pihak untuk menyusun dan menyerahkan berkas kesimpulan.
Pihak Penggugat menyatakan optimistis fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan mulai dari bukti surat tambahan hingga pengakuan saksi Tergugat sendiri akan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang adil dan berpihak kepada Penggugat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kuasa hukum para Penggugat, ADV. DR. Mahdianur, S.H., M.H., menguraikan bahwa perkara bermula saat Tergugat I meminta pinjaman dana sebesar Rp300 juta pada 25 Januari 2025 dengan janji pengembalian pada 30 Januari 2025.
Karena hubungan pertemanan dan rasa percaya, dana tersebut kemudian ditransfer kepada Tergugat I.
Tak lama berselang, pada 29 Januari 2025, Tergugat I kembali meminta tambahan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan janji pengembalian pada 4 Februari 2025.
Permintaan dana juga terjadi pada 14 April 2025. Kali ini, uang disebut digunakan untuk membantu penebusan emas milik Tergugat I di Pegadaian Sampit dengan total sekitar Rp210 juta, terdiri dari uang tunai Rp50 juta dan transfer Rp160 juta melalui layanan BRILink.
“Namun dari dana penebusan emas itu, Tergugat I baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dikembalikan,” kata Mahdianur sebelumnya.
Mahdianur merincikan, total kerugian pokok yang diklaim para Penggugat mencapai Rp478 juta, terdiri dari Rp300 juta pinjaman awal, Rp150 juta tambahan pinjaman dan Rp28 juta sisa dana penebusan emas.
“Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I,” bebernya.
Dalam perkara ini, para Penggungat mengalami kerugian materil dan immaterial.
Usaha BBM Jalur Sungai
Para Penggugat juga menilai Tergugat II turut bertanggung jawab karena dana yang dipinjam disebut digunakan untuk menopang usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan Tergugat II.
Menurut Penggugat, meski permintaan uang dilakukan oleh sang istri (Tergugat I), manfaat ekonomi justru dinikmati bersama sehingga keduanya dianggap memiliki tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.
“Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para Penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kata Mahdianur, sebagai bentuk jaminan pinjaman dana, Tergugat I menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni, SHM atas nama Asrantono dan SHM atas nama Usman.
“Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,” ujarnya.
Minta Sita Jaminan
Dalam petitumnya, Penggugat melalui kuasa hakum meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset para Tergugat karena dikhawatirkan akan dialihkan atau dipindahtangankan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Selain itu, Penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai Tergugat I tanpa izin pengadilan.
Dalam gugatan disebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh penggugat dan keterangan pihak Pegadaian, masih terdapat sejumlah emas milik para Tergugat yang belum ditebus dan masih berada dalam penguasaan Pegadaian Sampit.
Penggugat menilai keberadaan emas tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara karena sebagian dana yang dipinjam digunakan untuk membantu penebusan barang gadai.
Status Polisi Dipersoalkan
Polda Kalimantan Tengah turut dimasukkan sebagai turut tergugat guna memastikan status AS yang disebut merupakan anggota aktif Polri.
Menurut Penggugat, keterangan resmi dari institusi Kepolisian diperlukan untuk memastikan, kebenaran status keanggotaan, potensi penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan adanya perlindungan kewenangan dalam perkara tersebut.
“Kami menilai tindakan para Tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya Perbuatan Melawan Hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” tegas Mahdianur. (ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko