NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com — Satreskrim Polres Lamandau mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka berinisial SW. Dalam kurun waktu 10 hari, 6–16 Agustus 2026, SW diduga mencuri sedikitnya 10 unit sepeda motor di sejumlah lokasi di Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Lamandau, Rabu (19/8).
SW diamankan setelah kepergok warga saat berusaha membawa kabur sepeda motor pada Minggu (16/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
Saat kejadian, korban datang ke rumah temannya untuk bersilaturahmi. Ketika sedang duduk bersama, salah seorang teman korban mendengar suara seperti seseorang sedang mendorong sepeda motor ke arah semak-semak.
Setelah dilihat melalui celah dinding kayu, terlihat seseorang sedang mendorong sepeda motor milik korban. Warga kemudian berteriak, "Maling!" Korban bersama teman-temannya mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke petugas SPKT Polres Lamandau. Tersangka dibawa ke Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Dari hasil pemeriksaan, SW mengaku telah mencuri sekitar 10 unit sepeda motor selama 6–16 Agustus 2026. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seluruh kendaraan yang diduga hasil kejahatan tersebut dari sejumlah lokasi.
Polisi juga mengungkap SW merupakan residivis kasus curanmor di Magetan. Dengan rentang waktu 10 hari, tersangka diduga rata-rata mencuri satu unit sepeda motor setiap hari.
Modus yang digunakan tersangka tergolong sederhana. Sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang atau tanpa pengaman tambahan didorong menjauh dari rumah atau lokasi parkir menuju tempat sepi. Setelah itu, tersangka melepas tebeng depan dan menyambungkan kabel kontak agar kendaraan dapat dihidupkan.
Tersangka juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor. Dalam kondisi tersebut, kendaraan dapat langsung dihidupkan dan dibawa kabur.
Dalam beberapa aksinya, tersangka sempat kepergok warga. Karena panik, kendaraan yang sedang didorong ditinggalkan dan tersangka melarikan diri. Polisi kemudian menemukan kendaraan yang ditinggalkan tersebut setelah ditemukan warga dan sebagian diserahkan ke polsek terdekat.
Dari 10 unit sepeda motor yang diamankan, dua di antaranya telah teridentifikasi melalui laporan polisi. Sementara itu, delapan unit lainnya masih dalam proses identifikasi pemilik.
Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Pemilik kendaraan diminta selalu mengunci stang dan, jika memungkinkan, menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat. Bagi warga yang kehilangan sepeda motor dan belum membuat laporan, Polres Lamandau mengimbau segera datang ke Mapolres Lamandau dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk dilakukan pengecekan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
"Dari perkara ini ada delapan kendaraan yang belum ditemukan pemiliknya, dan dari perkara sebelumnya masih ada empat kendaraan yang belum diketahui pemiliknya," ungkap Kapolres. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno