SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Telawang kembali terungkap. Seorang perempuan bernama Pia, anak dari Tinus, didakwa menjual sabu titipan pria berinisial Anto yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih, mengatakan Pia telah menjual sabu titipan Anto selama kurang lebih enam bulan. Dari setiap penjualan, terdakwa mendapatkan upah sesuai kesepakatan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menjual narkotika jenis sabu titipan Sdr Anto yang merupakan DPO dan terdakwa mendapatkan upah dari hasil penjualan tersebut sesuai kesepakatan,” kata Restyana.
Baca Juga: Bawa Mandau Saat Tawuran, Sejumlah Remaja di Palangka Raya Diciduk Polisi
Perkara tersebut bermula pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Pia menghubungi Anto melalui WhatsApp dan memberitahukan bahwa stok sabu yang sebelumnya dititipkan kepadanya telah habis.
Anto kemudian memberitahukan sabu akan dikirim pada sore hari melalui Joni, yang juga berstatus DPO. Sekitar pukul 17.00 WIB, Joni datang ke rumah Pia di Jalan Desa Sebabi RT 005, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dan menyerahkan 20 paket sabu untuk dijual.
Menurut JPU, sabu tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per paket. Jika seluruh paket habis terjual, Pia dijanjikan upah Rp500 ribu.
Baca Juga: Naas! Tinggal Sebentar ke Toilet, Motor Penghuni Kos di Sampit Hilang
Pada hari yang sama, 10 paket berhasil terjual, sedangkan 10 paket lainnya masih disimpan Pia.
Keesokan harinya, Senin (4/5), sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Polsek Telawang menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Desa Sebabi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Pia sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, Pia sempat membuang sebuah dompet hitam bertuliskan Beometry Valley ke samping rumah. Polisi kemudian menemukan dompet tersebut dan mendapati 10 paket sabu di dalamnya.
Baca Juga: Naik Motor Berboncengan, Dua Wanita Jadi Korban Tabrakan di Sampit
Selain sabu, polisi turut mengamankan lima lembar plastik klip bening dan uang tunai Rp3,1 juta. Sebuah handphone Vivo warna putih beserta kartu SIM juga diamankan dari tangan Pia.
“Barang bukti berupa 10 paket kristal tersebut setelah dilakukan penimbangan memiliki berat bersih 0,41 gram,” ujar Restyana. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor