Bawa 10 Gram Sabu, Pemuda 29 Tahun Diciduk Polisi di Sampit

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

 

NARKOBA: MA (29), pelaku narkoba diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
NARKOBA: MA (29), pelaku narkoba diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dibongkar aparat. Seorang pria berinisial MA (29) diamankan setelah kedapatan menyimpan 10,19 gram sabu.

Penangkapan berlangsung di Jalan Moh Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (10/8/2026). Polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam tas hitam.

Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MA yang saat itu berada di atas sepeda motor.

Baca Juga: Rumah Ditinggal Bepergian? Warga Sampit Diingatkan Cek Kompor dan Instalasi Listrik

“Setelah mendapatkan informasi ada terjadi peredaran narkoba, anggota langsung bergerak cepat menuju ke lokasi penangkapan,” kata Edi, Jumat (14/8/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

MA kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu.

Baca Juga: Motor Trail Baru Beli Hilang dari Depan Rumah, Warga Sampit Diminta Waspada

Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
sampit kotim sabu narkoba