Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Sita 1,8 Ons Sabu di Sampit

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:58 WIB

 

NARKOBA : Seorang terduga pengedar sabu-sabu diamankan bersama barang bukti di kantor polisi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Seorang terduga pengedar sabu-sabu diamankan bersama barang bukti di kantor polisi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berusia 27 tahun berinisial RB diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 188,40 gram. Penindakan berlangsung di Jalan Muchran Ali, Gang Dahlia, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (10/8/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga: Sabu dan Ekstasi dari 7 Kasus Narkoba di Palangka Raya Dimusnahkan

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RB di lokasi.

“Saat di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, 12 paket sabu ditemukan di lantai rumah pelaku,” ungkap Edi, Kamis (13/8).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip kosong, sendok plastik warna putih, dan satu unit telepon genggam warna hitam.

Baca Juga: Maling Laptop di Sampit Divonis 7 Bulan Penjara

Seluruh barang bukti tersebut diakui milik RB. Selanjutnya, RB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” tegas Edi. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
baamang sampit kotim sabu narkoba