Postingan Facebook Berujung Pidana! Warga Samuda Dilaporkan ke Polda Kalteng, Diduga Langgar UU ITE

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:41 WIB
MELAPOR: Dr. Mahdianur, S.H., M.H., bersama tim hukum LFM & ASS (dua dari kiri) usai membuat laporan polisi di Mapolda Kalteng, Senin (10/8/2026). FOTO : IST/RADAR SAMPIT
MELAPOR: Dr. Mahdianur, S.H., M.H., bersama tim hukum LFM & ASS (dua dari kiri) usai membuat laporan polisi di Mapolda Kalteng, Senin (10/8/2026). FOTO : IST/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Sebuah unggahan di media sosial berujung panjang. Apa yang semula hanya muncul di lini masa Facebook kini bergeser ke ranah hukum.

Seorang warga berinisial YT, yang diketahui berdomisili di Jalan Begandung, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (10/8/2026).

Laporan tersebut dilayangkan Tim Hukum LFM & ASS yang dipimpin Dr. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CPL., CLA., ACIArb., CPM., CMC., CPCLE., CPA., CICL. YT dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Cara Cek Kualitas Udara Saat Ancaman Kabut Asap Karhutla di Kalteng Meningkat, Begini Langkahnya

Persoalan bermula dari sebuah unggahan di Facebook. YT diduga memposting dan mendistribusikan foto milik seseorang berinisial N. Foto tersebut disebut dapat diakses publik.

Tak hanya foto. Dalam unggahan itu juga terdapat narasi yang oleh pihak N dinilai mengandung unsur mempermalukan, menghina, dan melecehkan. Pihak pelapor juga menduga unggahan tersebut telah merugikan nama baik N.

Namun, sebelum laporan polisi dibuat, jalur damai ternyata sempat ditempuh. Kuasa hukum N mengaku telah mengirimkan somasi kepada YT.

Baca Juga: Polres Lamandau Amankan BB Curanmor, Sebagian Belum Diketahui Pemiliknya

 Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik agar persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berujung ke proses pidana.

Beberapa hari setelah somasi dilayangkan, YT disebut meminta pertemuan. Kedua pihak kemudian dipertemukan dalam sebuah forum mediasi di salah satu hotel di Kota Palangka Raya.

Harapannya, persoalan bisa berakhir di meja perundingan. Namun kenyataan berkata lain.

Baca Juga: Apa Itu Desil? Kembali Ramai Setelah Wacana Pemerintah Terkait Penyaluran BBM Subsidi

Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Tim hukum N menyebut pihaknya telah membuka ruang untuk perdamaian, termasuk meminta tanggapan dan usulan dari pihak YT.

“Pihak N bersama keluarga saat itu mencoba mengusulkan agar dapat tercapai kesepakatan damai. Kami juga meminta tanggapan dari pihak YT seperti apa. Namun jawaban dari pihak YT, ‘kami menunggu saja’,” ujar Mahdianur.

Buntu di meja mediasi membuat langkah hukum akhirnya ditempuh. Pihak N kemudian meminta tim kuasa hukum melanjutkan proses sesuai somasi yang sebelumnya telah dilayangkan. Salah satunya dengan membuat laporan polisi ke Polda Kalteng.

Baca Juga: Puluhan Penghuni Lapas Sukamara Diusulkan Dapat Remisi HUT RI  

Atas perkara tersebut, YT dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan.

Laporan telah diterima Ditreskrimsus Polda Kalteng. Perkara tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Amankan Orang Tak Dikenal Usai Gedung Eks SGO UPR Terbakar

Tim Hukum LFM & ASS berharap proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perkara ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial bukan tanpa konsekuensi. Sebuah unggahan yang dapat dilihat publik berpotensi menjadi persoalan hukum apabila dinilai memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Kini, unggahan yang semula hanya berada di layar ponsel telah berubah menjadi laporan polisi. Tinggal menunggu bagaimana penyelidikan aparat mengungkap duduk perkara sebenarnya. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
unggahan pencemaran nama baik facebook uu ite lapor polisi