NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Perjalanan hidup Wiwin Wistunda bin Hermanto (alm) berujung di meja hijau. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai satpam pada siang hari dan waiter sekaligus soundman di tempat hiburan malam pada malam hari itu kini menghadapi tuntutan 14 tahun penjara setelah didakwa membawa ratusan pil ekstasi dan cartridge vape yang mengandung narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Peta Permadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa (11/8/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Wiwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kombinasi alternatif yang diajukan penuntut umum.
“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa 14 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Selain hukuman penjara, Wiwin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
Baca Juga: Kreatif tapi Salah Jalan! Produsen Tembakau Sintetis Beraroma Rokok Dicokok Polrestabes Surabaya
Kumpulkan Modal Rp80 Juta
Kasus ini bermula dari pekerjaan ganda yang dijalani Wiwin. Pada siang hari, ia bekerja sebagai satpam di Dinas Pertanian Kota Palangka Raya. Sementara malam hari, ia bekerja sebagai waiter sekaligus soundman di tempat hiburan malam Enigma.
Dari lingkungan tempat hiburan malam tersebut, terdakwa disebut kerap mendapat pertanyaan dari pengunjung mengenai tempat mendapatkan pil ekstasi.
Jaksa mengungkapkan, Wiwin kemudian melihat peluang bisnis ilegal setelah mengetahui harga ekstasi di Palangka Raya cukup tinggi. Selama sekitar enam bulan bekerja, terdakwa disebut mengumpulkan modal sekitar Rp80 juta sebelum menghubungi seseorang bernama Bagel yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Maret 2026, Wiwin disebut memesan 350 butir ekstasi dan lima cartridge liquid kepada Bagel. Untuk mengambil barang tersebut, Wiwin pergi bersama kekasihnya, SN, dengan alasan hendak memperkenalkan sang kekasih kepada keluarganya di Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Transaksi disebut berlangsung pada 28 Maret 2026 di sekitar Hotel Novotel Pontianak. Wiwin menyerahkan uang tunai Rp72.250.000 kepada Bagel dan menerima satu kantong plastik hitam berisi 350 butir ekstasi dengan berbagai logo serta lima cartridge liquid.
Barang tersebut kemudian disimpan di dalam koper berwarna merah muda milik kekasihnya. Menurut uraian jaksa, SN tidak mengetahui isi koper tersebut.
Baca Juga: Ancaman Kemarau Panjang, Gubernur Kalteng Warning Pemda Jangan Lambat Tangani Karhutla
Ditangkap di Lamandau
Perjalanan mereka berakhir di Kabupaten Lamandau. Sehari setelah transaksi, mobil Honda HR-V yang ditumpangi Wiwin dan SN melintas di depan Polsek Sematu Jaya.
Petugas Satresnarkoba Polres Lamandau yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat kemudian menghentikan dan menggeledah kendaraan tersebut.
Dari bagasi belakang mobil, petugas menemukan sebuah koper yang berisi ratusan pil ekstasi dan cartridge liquid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, 350 butir ekstasi tersebut memiliki berat bersih 137,1 gram dan positif mengandung MDMA. Salah satu jenis pil juga disebut mengandung ketamine yang termasuk narkotika golongan I.
Sementara itu, lima cartridge liquid dengan total volume sekitar 5 mililiter dinyatakan mengandung etodimate yang dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Atas perbuatannya, Wiwin kini menunggu putusan majelis hakim PN Nanga Bulik setelah jaksa menuntutnya dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor