SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Petrus alias Agus, anak dari Imer (alm), akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muhammad Salim dalam persidangan perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan Petrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Baca Juga: RSUD dr Murjani Kembangkan DIGI-CARE untuk Perkuat Keselamatan Pasien
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Petrus dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus tersebut bermula dari pertengkaran antara Petrus dan korban, Albino, di Jalan Rambutan, Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, pada April 2026.
Baca Juga: Sah! Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong Teken Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PP
Sebelum kejadian, Petrus dan Albino diketahui mengonsumsi minuman keras bersama. Perselisihan kemudian terjadi hingga sempat dilerai oleh seorang warga.
Namun, pertengkaran kembali memanas. Petrus kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, Albino mengalami sejumlah luka robek pada bagian kepala, wajah, hidung, tangan, hingga punggung.
Baca Juga: Susun Anggaran 2027, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ingatkan TAPD Cermat Alokasikan Belanja
Majelis hakim menilai perbuatan Petrus telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.
Dengan putusan tersebut, Petrus harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor