Demi Tebus HP yang Digadaikan, Pria Ini Nekat Bongkar Komponen Ekskavator di Kebun Raya Sampit

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:30 WIB
ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Niat menebus handphone yang digadaikan justru membawa Migo ke meja hijau. Ia didakwa terlibat pencurian sejumlah komponen ekskavator di kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotawaringin Timur, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

Dakwaan terhadap Migo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Andep Setiawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

“Dari keterangan yang kami tuangkan dalam dakwaan, terdakwa bersama tiga rekannya awalnya menggadaikan handphone. Kemudian mereka pergi ke Kebun Raya untuk mengambil komponen ekskavator dengan tujuan mendapatkan uang untuk menebus handphone tersebut,” kata Andep.

Baca Juga: Polda Kalteng Masuk Nominasi Visitasi Kompolnas Awards 2026

Dalam dakwaan disebutkan, aksi tersebut terjadi Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Migo bersama Roby Jefryanur, Memen dan Junprenata mendatangi kawasan Kebun Raya menggunakan mobil Toyota Alya warna hitam.

Mereka membawa sejumlah peralatan yang digunakan untuk membongkar komponen alat berat.

Migo disebut bertugas berada di bawah eksavator untuk menerima peralatan sekaligus memungut komponen yang berhasil dilepas. Sementara tiga rekannya berada di atas excavator dan melakukan pembongkaran.

Baca Juga: Dua Rumah Ludes dalam Sepekan, Kebakaran Teror Warga MB Ketapang Sampit

Sejumlah komponen berhasil dilepas, di antaranya satu relay starter Komatsu PC 200-8MO, tiga pengunci house, satu plat besi pengaman mesin, serta satu dudukan mesin pompa hidrolik.

Aksi tersebut terbongkar setelah penjaga Kebun Raya bersama sejumlah saksi mendatangi lokasi. Tiga rekan Migo berhasil melarikan diri, sedangkan Migo tertinggal di dalam mobil hingga akhirnya diamankan.

Andep menyebut perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin pemilik barang dengan tujuan menguasai dan memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Game Online Jadi Pintu Masuk Paparan Paham Kekerasan Anak di Kotim

Atas perbuatannya, Migo didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
komponen ekskapator pencurian persidangan Pengadilan Negeri Sampit kotim