SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil.
Satresnarkoba Polres Kotim membekuk seorang pria berinisial DM (41) yang diduga sebagai bandar sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 35 paket sabu dengan berat bruto mencapai 201,25 gram atau sekitar 2 ons, beserta dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Listrik Padam Berujung Petaka! Genset Diduga Picu Kebakaran Rumah di Gunung Mas
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, RT 028, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, setelah menerima laporan, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku.
Baca Juga: Sembilan Keluarga di Desa Teluk Kanduri Terima BLT-DD
"Setelah menerima laporan, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat pelaku berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penindakan," ujar AKP Edi Walujo, Kamis (6/8/2026).
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas memperlihatkan surat perintah tugas kepada pelaku. Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 35 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 201,25 gram serta dua unit timbangan digital. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Niat Mandi Tengah Malam, Buruh Harian Tewas Tenggelam di Sungai Martapura
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
"Kami tegaskan bahwa perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan, terutama terhadap jaringan-jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor