Kubur Sabu di Halaman Rumah Demi Kelabui Polisi, Pengedar di Sampit Dituntut 10 Tahun Penjara

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:52 WIB
 ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radasampit.jawapos.com – Upaya Faisal Rahman bin Edhi Koentjoro menyembunyikan sabu dengan cara menguburnya di halaman depan rumah tak berhasil mengelabui petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, terdakwa dituntut 10 tahun penjara atas perannya sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan I.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Andep Setiawan, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Baca Juga: Kabut Asap Mulai Ganggu Pengendara, Satlantas Kotim Imbau Kurangi Kecepatan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Rahman bin Edhi Koentjoro dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan.

Jaksa menyatakan Faisal terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Fakta persidangan mengungkap, perkara ini bermula pada 28 Maret 2026 ketika terdakwa dihubungi seseorang berinisial Aman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Wagub Kalteng: Percuma Nilai Baik jika Pelayanan Publik Masih Lambat

Aman memerintahkan Faisal mengambil dua bungkus sabu melalui sistem tempel di kawasan Muara Gang Manggis 4, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Sabu seberat sekitar 200 gram itu kemudian dibawa ke rumah dan dipecah menjadi 22 paket siap edar. Pada malam harinya, terdakwa mengantarkan 10 paket ke kawasan Jalan S. Parman, satu paket ke lokasi lain, serta menyerahkan satu paket kepada orang suruhan Aman yang identitasnya belum diketahui.

Menjelang penangkapan, pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Faisal berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur delapan paket sabu di halaman depan rumahnya. Sementara dua paket lainnya tetap disimpan di dalam rumah.

Baca Juga: 55 Calon Paskibraka Gunung Mas Jalani Pusdiklat, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81

Namun sekitar pukul 17.40 WIB di hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Kotim menggerebek rumah terdakwa setelah menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket sabu di dalam rumah, uang tunai Rp300 ribu, telepon seluler Redmi Note 15, timbangan digital, potongan sedotan, serta plastik klip.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke halaman rumah. Petugas menemukan delapan paket sabu yang dibungkus tisu, lakban hitam, dan kantong plastik merah dalam kondisi terkubur di dalam tanah.

Baca Juga: Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Pimpin Penggalangan Dana untuk Negara Miskin

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita memiliki berat bersih 39,26 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, jaksa menilai terdakwa terbukti berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara disertai denda Rp250 juta sesuai ketentuan yang berlaku. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
polres kotim persidangan sabu narkoba pn sampit