KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Seorang pedagang di Pasar Saik, Kuala Pembuang, berinisial AN (54), menjadi korban pembacokan setelah menegur MA alias AS (45) yang hendak mengumandangkan azan sebelum waktu salat Zuhur, Selasa (4/8). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala dan tangan akibat sabetan parang. Sementara itu, pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Seruyan kurang dari tiga jam setelah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP M. Affandi mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 11.20 WIB di Langgar Nurul Hidayah, Pasar Saik. Saat itu, pelaku berniat mengumandangkan azan Zuhur. Namun, korban menegur karena waktu salat belum masuk dan pelaku belum berwudu.
"Teguran tersebut memicu adu mulut hingga berujung perkelahian. Beruntung, warga sekitar segera melerai sehingga keduanya membubarkan diri," ujarnya.
Sekitar pukul 11.50 WIB, pelaku kembali mendatangi korban yang sedang membersihkan toko di Pasar Saik. Kali ini, pelaku membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban hingga mengenai kepala dan tangan. Warga yang berada di lokasi kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Kuala Pembuang untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku melarikan diri.
Menerima laporan warga, polisi segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar Pasar Saik.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada MA alias AS sebagai pelaku. Kami juga mendapati bahwa pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian," kata AKP M. Affandi.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menemukan pelaku sekitar pukul 14.45 WIB bersembunyi di bawah sebuah gedung walet yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam penyerangan sebagai barang bukti.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat berkat respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat.
"Pelaku sempat melarikan diri, tetapi dalam waktu kurang dari tiga jam berhasil kami temukan dan amankan. Ini menunjukkan kesigapan personel dalam merespons laporan masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
AKBP Beddy juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan melalui musyawarah atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan, guna menghindari timbulnya korban maupun persoalan hukum baru. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno