Mabuk Bacok Pasutri Pakai Parang, Ridwan Divonis 2 Tahun Penjara

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 21:24 WIB
ilustrasi-ketuk palu vonis hakim. (net)
ilustrasi-ketuk palu vonis hakim. (net)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi brutal Ridwan bin Asir terhadap pasangan suami istri di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir di Pengadilan Negeri Sampit. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Salim bersama hakim anggota Edi Montana dan Juna Saputra Ginting, Senin (3/8/2026).

Hakim menyatakan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Muhammad Tiara.

Baca Juga: Api Lahap Lahan Gambut, Kapolres Kotim Turun Langsung Padamkan Karhutla

“Menyatakan terdakwa Ridwan Bin Asir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ridwan diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang hukuman. Terdakwa juga tetap diperintahkan menjalani penahanan.

Kasus ini terjadi pada 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kompleks Mess Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Baca Juga: Lahan Terbakar di Kotim, Polisi Turun Tangan! Pembakar Diburu

Sebelum kejadian, Ridwan diketahui menenggak tiga botol minuman beralkohol. Dalam kondisi mabuk, ia mengambil parang dari dapur dan mengasahnya sebelum mendatangi tetangganya, Muhamad Ahsin.

Saat Ahsin keluar rumah, Ridwan langsung mengayunkan parang ke arah kepalanya. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri, tetapi tetap mengalami luka bacok pada kepala, telinga, bahu, dan tangan.

Istri korban, Hikmatus Solikhah, yang berusaha membantu suaminya juga terkena sabetan parang pada pergelangan tangan kiri.

Baca Juga: Datang Bawa Motor, Pulang Jalan Kaki! Asyik Dangdutan Acara Khitanan, Motor di Parkiran Raib

Ridwan kemudian mengejar Ahsin dari satu mess ke mess lainnya. Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah ditarik masuk oleh penghuni salah satu mess.

Setelah kejadian, Ridwan melarikan diri ke kebun sawit dan baru menyerahkan diri kepada polisi tiga hari kemudian.

Berdasarkan hasil visum, kedua korban mengalami luka cukup serius dan sempat menjalani perawatan medis. Hikmatus bahkan mengalami luka robek pada pergelangan tangan hingga mengenai jaringan otot.

Baca Juga: Pelajar Bawa Motor Marak, Polisi Minta Orang Tua di Kotim Tak Lepas Tangan

Atas perbuatannya, Ridwan kini harus menjalani hukuman dua tahun penjara. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
pasutri bacok vonis putusan pn sampit