SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Berawal dari perkenalan saat memancing, Novi Yanto justru berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Ia bersama rekannya, Fajar, didakwa menjadi kurir sabu seberat 991,79 gram yang dikirim dari Kalimantan Barat menuju Sampit.
Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (3/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengungkap perkara tersebut bermula ketika Novi berkenalan dengan pria bernama Joni saat memancing di Desa Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut jaksa, Joni kemudian menawarkan Novi pekerjaan mengantarkan sabu ke Sampit dengan imbalan Rp5 juta setelah paket berhasil diserahkan.
Baca Juga: Untung Berlipat Cuma Janji, Arisan Fiktif Rp673 Juta di Lamandau Berujung Penjara
Beberapa hari kemudian, Joni menghubungi Novi melalui WhatsApp dan memintanya mengambil tas yang ditinggalkan di bawah pohon dekat pemakaman di Jalan Parit Tengah. Di dalam tas tersebut terdapat satu paket sabu yang kemudian dibawa menuju Sampit.
Novi lalu mengajak Fajar untuk ikut mengantarkan paket. Keduanya sepakat membagi upah Rp5 juta, masing-masing Rp2,5 juta.
Mereka berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox dari Pontianak menuju Sampit. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam tote bag hijau yang dimasukkan ke dalam tas pancing berwarna hitam.
Baca Juga: Komunitas Sepeda Anak Siap Meriahkan Gowes Kemerdekaan 2026
Namun, perjalanan keduanya berakhir di Jalan Patih Rumbih Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah menyergap keduanya dan menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 991,79 gram di dalam tas pancing yang dibawa Fajar.
Hasil pengujian BBPOM Palangka Raya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor