SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menuntut Petrus alias Agus dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.
Tuntutan dibacakan JPU Devy Christina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melukai berat orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Patroli Malam Temukan Titik Api, Polisi dan BPBD Seruyan Langsung Bergerak
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melukai berat orang lain sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” kata jaksa.
Jaksa meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta meminta Petrus tetap ditahan. Barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan kompang kayu sepanjang sekitar 58 sentimeter juga diminta dirampas untuk dimusnahkan.
Perkara tersebut bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban, Albino, saat keduanya mengonsumsi minuman keras di depan sebuah warung di Desa Damar Makmur pada April 2026. Perselisihan berujung pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala, wajah, hidung, tangan dan punggung.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor