Gara-gara Cemburu Buta, Oknum Satpam PT NAL di Lamandau Divonis Penjara Usai Bacok Tetangga

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 09:01 WIB
SIDANG: Terdakwa Linda Akhmad alias Linda saat mengikuti persidangan daring berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru tadi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
SIDANG: Terdakwa Linda Akhmad alias Linda saat mengikuti persidangan daring berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru tadi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Linda Akhmad alias Linda bin Zaini, oknum satpam PT Nirmala Agro Lestari (NAL), divonis enam bulan penjara setelah terbukti menganiaya tetangganya, Simon Sihombing (26).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sesuai dakwaan subsider Pasal 466 ayat (1) UU yang sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan.

Baca Juga: Coba Kelabuhi Polisi, Maling di Sampit Ubah Bentuk Motor Curian Sebelum Ditinggal Kabur

Majelis hakim juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, membenarkan putusan tersebut.

Perkara ini bermula pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan karyawan PT NAL, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Terdakwa yang pulang lebih awal dari tempat kerja diliputi rasa cemburu dan curiga korban memiliki hubungan dengan istrinya.

Baca Juga: Malam Berdarah di Cempaga: Pesta Miras Usai, Nyawa SM Melayang

Korban kemudian dipanggil ke teras rumah terdakwa. Di lokasi itu, terdakwa mengancam korban menggunakan sebilah pisau sambil mengatakan, "Kamu harus mati malam ini."

Tak lama kemudian, terdakwa menyabet korban hingga mengenai siku kiri sebelum kembali memukul wajah korban. Perkelahian baru berhenti setelah dilerai warga.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka akibat benda tajam dan benda tumpul di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, leher, bahu, dada, dan kedua tangan.

Baca Juga: Pengunjung Pantai di Kumai Terus Menurun, Pedagang Kuliner Laut Mengeluh Pendapatan Anjlok

Luka tersebut dinyatakan berpotensi mengancam nyawa, menimbulkan kecacatan, serta menghambat aktivitas korban selama beberapa waktu. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut. (bib/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
pt. NAL bacok cemburu buta aniaya satpam