Radarsampit.jawapos.com - Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda M di Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berlangsung melalui tahapan yang panjang. Sebelum dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri, berbagai upaya pembinaan, pemanggilan, hingga pencarian telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak pernah kembali melaksanakan tugas.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep menjelaskan, Bripda M diketahui meninggalkan tugas tanpa izin secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, terhitung sejak 18 November 2025 hingga 13 Februari 2026.
"Pada tahap pemeriksaan, yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir memenuhi panggilan," ujar Iptu Asep, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Hampir Setahun Tak Masuk Dinas, Polisi Muda Ini Dipecat Tidak Dengan Hormat
Menurutnya, tidak hanya mengirimkan surat panggilan, personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres HSU juga beberapa kali mendatangi keluarga Bripda M untuk mengetahui keberadaannya sekaligus membujuk agar kembali berdinas sebagai anggota Polri.
Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan Bripda M.
Karena tidak kunjung kembali bertugas maupun memenuhi panggilan pemeriksaan, Bripda M kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 April 2026.
Meski telah berstatus DPO, proses penegakan kode etik tetap berjalan. Menjelang pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Polres HSU kembali melayangkan dua kali surat panggilan kepada Bripda M. Namun, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Sehingga Sidang KKEP dilaksanakan secara in absentia karena yang bersangkutan tetap tidak hadir," jelas Asep.
Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemanggilan, pencarian, hingga pelaksanaan Sidang KKEP sebelum akhirnya Bripda M dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Asep, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara konsisten tanpa pandang bulu, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. (jpg)