Hampir Setahun Tak Masuk Dinas, Polisi Muda Ini Dipecat Tidak Dengan Hormat

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:14 WIB
DIPECAT: Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyilang tanda X pada foto anggota Polres HSU yang di PTDH di halaman Polres HSU. (radar banjarmasin)
DIPECAT: Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyilang tanda X pada foto anggota Polres HSU yang di PTDH di halaman Polres HSU. (radar banjarmasin)

Radarsampit.jawapos.com  – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar upacara simbolis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri berinisial Bripda M, Senin (27/7/2026).

Upacara tersebut menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah institusi.

Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres HSU sekitar pukul 08.00 Wita itu dipimpin langsung Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto dan dirangkaikan dengan Apel Jam Pimpinan yang diikuti seluruh personel Polri serta aparatur sipil negara (ASN).

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan, PTDH dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

"Momentum ini harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel agar terus meningkatkan disiplin, memperbaiki kinerja, serta menjaga nama baik pribadi maupun institusi," tegasnya.

Ia menekankan, keberhasilan seorang anggota Polri tidak hanya diukur dari pelaksanaan tugas, tetapi juga integritas, loyalitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, seluruh personel diminta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar terus bekerja secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Sementara itu, Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep menjelaskan Bripda M diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota Polri.

"Yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota Polri dengan absen hampir satu tahun. Dan PTDH ini sebagai upaya menginformasikan kepada masyarakat bahwa Bripda M merupakan pecatan anggota Polri," ujarnya.

Menurut Asep, sebelum bertugas di Satuan Sabhara Polres HSU, Bripda M diketahui pernah berdinas di Polda Kalimantan Selatan.

Ia menambahkan, upacara simbolis PTDH merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi sekaligus bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

"Upacara PTDH ini bukan untuk mempermalukan seseorang, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan sebagai anggota Polri," katanya.

Asep menyebut Kapolres juga menegaskan dirinya tidak pernah merasa bangga memimpin upacara PTDH. Namun, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari penegakan aturan yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

Melalui momentum tersebut, Polres HSU berharap seluruh personel semakin menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, dan integritas guna mewujudkan institusi Polri yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Bripda M Polres Hulu Sungai Utara Polres HSU polisi dipecat