SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sengketa klaim lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kota Besi berujung ke ranah pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mendakwa Edy Petrus alias Petrus melakukan penguasaan lahan perkebunan secara tidak sah yang mengakibatkan PT Mulia Agro Permai (MAP) mengalami kerugian materiil lebih dari Rp3,16 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Devy Christina dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 55 huruf a UU Perkebunan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika Edy Petrus bersama Rimba, Agus Togo Alang, Kakal, Lopen, Sahidi, dan sejumlah warga menggelar aksi di areal Estate MAP Timur milik PT MAP. Mereka mengklaim lahan di Blok J5 hingga J16, K3 hingga K21, L3 hingga L20, serta M6 hingga M20 sebagai milik mereka.
Saat itu, saksi Tri Cahyo Juni Kurniawan melakukan negosiasi dengan terdakwa untuk mengetahui tujuan aksi. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menunjukkan surat keterangan tanah yang ditandatangani Kepala Kampung Tanah Putih sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.
Namun, menurut jaksa, aksi berlanjut pada 17 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa bersama kelompoknya kembali mendatangi lokasi dan melakukan pemortalan jalan di areal perkebunan PT MAP menggunakan tali rafia. Mereka juga menduduki lahan serta melarang karyawan perusahaan melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
Baca Juga: Pertalite Eceran di Nanga Bulik Masih di Atas HET
Selain melakukan pemortalan, terdakwa disebut mendirikan sejumlah pondok di Blok J9 hingga J15 yang diklaim sebagai miliknya.
"Terdakwa bersama massa melakukan pemortalan jalan di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai, menguasai lahan perkebunan, serta mengganggu aktivitas perusahaan dengan melarang karyawan melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit," ungkap JPU Devy Christina dalam persidangan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada 23 April 2025, terdakwa kembali mendatangi lokasi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Dalam aksi tersebut, kelompok terdakwa diduga menambah pondok di sekitar lahan yang diklaim, kembali menghalangi aktivitas panen, bahkan melakukan penjarahan buah kelapa sawit.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa PT MAP memiliki legalitas lengkap untuk mengelola areal perkebunan tersebut, mulai dari izin prinsip, izin lokasi, izin usaha perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), sertifikat HGU, dokumen AMDAL, hingga keputusan pelepasan sebagian kawasan hutan dari pemerintah.
Akibat pendudukan dan terhentinya aktivitas operasional di lokasi, PT MAP mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.164.283.731.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1.899.917.698 di Blok J9 hingga J13 serta Rp1.264.366.033 di Blok J13 hingga J15.
"Total kerugian materiel yang dialami PT Mulia Agro Permai akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp3.164.283.731," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Edy Petrus didakwa secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan menguasai lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 55 huruf a UU Perkebunan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji dakwaan yang diajukan penuntut umum. (ang)
Editor : Slamet Harmoko