SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Seorang mantan anggota DPRD Seruyan, Hairil Yadi SH alias Yadi, divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara pengancaman saat sengketa lahan di area PT Baratama Putra Perkasa (BPP), Kabupaten Seruyan.
Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Salim didampingi hakim anggota Juna Saputra Ginting dan Edy Montana menyatakan, Hairil Yadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Sampit, baru-baru tadi.
Baca Juga: Acungkan Belati Saat Ricuh Sengketa Lahan, Mantan Anggota DPRD Seruyan Dituntut 2 Tahun
Perkara tersebut berawal dari insiden pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Km 58 Distrik Samuda, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan fakta persidangan itu, Hairil Yadi bersama sejumlah rekannya mendatangi area PT Baratama Putra Perkasa (BPP) untuk membangun portal, sekaligus menuntut ganti rugi atas lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompoknya.
Ketika tiba di lokasi, rombongan terdakwa terlibat adu mulut dengan petugas keamanan dan karyawan perusahaan yang berjaga di pintu masuk. Situasi kemudian memanas hingga terdakwa diduga mengacungkan senjata tajam dan melontarkan ancaman kepada pihak perusahaan.
Perkara tersebut akhirnya bergulir ke pengadilan hingga majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Zein Rizal. Sebelumnya, jaksa menuntut Hairil Yadi dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara setelah menyatakan dakwaan alternatif pertama terbukti.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama