Rumah Dijadikan Markas Sabu, Pemuda 22 Tahun di Bagendang Diciduk Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 20:54 WIB

 

NARKOBA : Personel Polsek Sungai Sampit menggeledah rumah pengedar sabu, belum lama tadi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Personel Polsek Sungai Sampit menggeledah rumah pengedar sabu, belum lama tadi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Sungai Sampit meringkus seorang pria berinisial AA (22) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,65 gram serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga: Nenek Bau Tanah Jual Sabu! Barang Bukti Disimpan Dalam Toples Krim Pegal Linu

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya," ujar Edy, Selasa (28/7).

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di sekitar rumah pelaku.

Baca Juga: Ngamen Sambil Mencuri, Pria di Sampit Gagal Gondol Pompa Air

Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Sampit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
Sungai Sampit bagendang sabu narkoba pengedar