SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Bukannya memperbanyak ibadah di usia senja, seorang nenek berinisial SH (70) di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) justru nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Petualangan haram lansia ini akhirnya terhenti setelah anggota Polsek Mentaya Hulu menggerebek kediamannya pada Kamis (23/7) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 34 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 6,78 gram.
Uniknya, untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan belasan paket barang haram tersebut di dalam toples plastik kecil bekas wadah krim pegal linu merk GPU Cream yang ditaruh di jendela kamarnya.
Baca Juga: Ngamen Sambil Mencuri, Pria di Sampit Gagal Gondol Pompa Air
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar Jalan Desa Pemantang RT 002 / RW 001. Warga mencurigai aktivitas di rumah nenek SH yang kerap didatangi orang asing dan disinyalir kuat sering terjadi transaksi barang haram.
Mendapat informasi berharga tersebut, jajaran Reskrim Polsek Mentaya Hulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Marak Pencurian, Kapolsek Baamang Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas
Digerebek di Dalam Kamar
Saat penggerebekan dilakukan, SH tak berkutik ketika petugas mendapati dirinya sedang berada di dalam kamar rumahnya. Proses penggeledahan berlangsung transparan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa serta ketua RT setempat.
"Petugas lakukan penggeledahan di dalam kamar terlapor, anggota menemukan sebuah toples kecil merk GPU Cream di area jendela,” ujar warga.
Setelah dibuka, isinya ternyata 34 paket plastik klip diduga kuat narkotika jenis sabu yang dibungkus selembar tisu putih.
Baca Juga: Merasa Untung, Komariah Tambah Modal Bisnis Sabu Rp10 Juta, Akhirnya Diciduk Polisi
Selain 34 paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa uang tunai senilai Rp170.000,- yang diduga hasil penjualan, serta 1 unit telepon seluler merk Vivo Y04s warna violet yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya.
Terkulai Pasrah dan Mengakui Perbuatan
Di hadapan petugas dan saksi warga yang hadir, nenek SH hanya bisa pasrah dan mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di kamarnya adalah milik pribadinya.
Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul pasokan kristal haram tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Mentaya Hulu.
Baca Juga: Bupati Gumas Tegaskan Tak Ada Ampun bagi PBS Pembakar Lahan
Atas perbuatannya yang tergolong nekat di usia senja, nenek SH kini harus bersiap menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang cukup berat. (fm)
Editor : Farid Mahliyannor