SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian pompa air yang diduga dilakukan seorang pengamen berakhir gagal setelah diteriaki "maling" oleh pemilik rumah. Terdakwa Norhami alias Ami bin Darlin kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widianingsih mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Warung Makan Kurnia, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Baca Juga: Marak Pencurian, Kapolsek Baamang Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bertemu dengan Mulyadi, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), saat mengamen di Taman Kota Sampit. Keduanya kemudian berkeliling mencari sasaran hingga menemukan pompa air milik Hanafi di samping warung makan.
Saat situasi sepi, terdakwa turun dari sepeda motor dan melepas kabel serta pipa pompa air, sementara Mulyadi menunggu di pinggir jalan.
Baca Juga: Merasa Untung, Komariah Tambah Modal Bisnis Sabu Rp10 Juta, Akhirnya Diciduk Polisi
"Terdakwa kemudian melepas kabel dan pipa pompa air menggunakan tangan kosong," ungkap JPU.
Namun suara saat melepas pipa membuat korban keluar rumah dan berteriak "maling". Terdakwa sempat melarikan diri sambil membawa pompa air, tetapi berhasil ditangkap warga, sedangkan Mulyadi kabur dan masih diburu polisi.
Dalam persidangan terungkap, pompa air itu hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu.
Baca Juga: Bupati Gumas Tegaskan Tak Ada Ampun bagi PBS Pembakar Lahan
Atas perbuatannya, Norhami didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan bersama-sama pada malam hari. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor