Simpan 11 Paket Sabu di Bawah Jok Motor, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 10:04 WIB

 

NARKOBA : Baihaki alias Ibay (44) bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Baihaki alias Ibay (44) bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Baihaki alias Ibay (44) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di Jalan Bhayangkara IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Selasa (28/7/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 39,73 gram yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Vario miliknya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Jerit Histeris Penghuni Kos Lari Selamatkan Nyawa! Api Mengamuk Dini Hari di Palangka Raya, Kerugian Capai Rp350 Juta

"Saat penggeledahan ditemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 39,73 gram yang disimpan dalam kantong hitam bertuliskan HYUNDAI di bawah jok sepeda motor," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip, sedotan yang telah diruncingkan, timbangan digital, telepon genggam merek TECNO Spark 30C, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa STNK, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

AKP Yonika mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga: PLN Peduli Bantu Pemuda Purbasari Bangun Usaha Las, Siap Dongkrak Ekonomi Desa

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Baihaki dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih menelusuri asal-usul sabu dan memburu jaringan yang diduga terkait dengan tersangka. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
PALANGKA RAYA polresta sabu narkoba penangkapan