SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Penasihat hukum dua terdakwa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya, Asan dan Sahrimin, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit membebaskan kliennya, dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) dengan alasan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kedua terdakwa atas nama Asan dan Sahrimin melakukan pencurian.
Sidang pembacaan pledoi tersebut mendapat perhatian dari ratusan warga Desa Bagendang memadati Pengadilan Negeri Sampit sejak siang hingga persidangan berakhir, Selasa (28/7).
Mereka bertahan di halaman maupun ruang sidang sebagai bentuk solidaritas mengawal proses hukum yang dijalani kedua terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, yakni Bambang Nugroho dan Ivan Seda menjelaskan, seluruh rangkaian persidangan justru menunjukkan kliennya hanya berprofesi sebagai pelangsir atau pengangkut buah sawit untuk mendapatkan upah. Bukan pelaku yang mengambil buah sawit dari kebun.
Baca Juga: Gapoktanhut Bagendang Raya Minta Pemkab Kotim Turun Tangan Atasi Konflik Lahan
"Di dalam fakta persidangan tidak ada satu orang pun yang melihat para terdakwa mengambil atau mencuri buah sawit. Faktanya mereka hanya mengangkut buah yang sudah dimuat ke kendaraan," beber Bambang usai sidang.
Menurut Bambang, Asan dan Sahrimin sejak awal penyidikan hingga persidangan tetap konsisten membantah tuduhan sebagai pelaku pencurian. Keduanya, kata dia, hanya menerima pekerjaan mengangkut buah sawit dari pihak yang menyewa jasanya tanpa mengetahui asal-usul buah tersebut.
"Mereka bekerja sebagai pelangsir atau pengangkut buah sawit. Siapa pun yang meminta mengangkut dan memberikan upah, mereka kerjakan. Mereka tidak mengetahui dari mana asal buah itu," tegasnya.
Dalam pledoi tersebut, Bambang juga menyoroti tidak terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU. Menurutnya, dua unsur utama dalam dakwaan tidak terbukti selama proses pembuktian di persidangan.
"Kalau menurut kami, dua unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti. Karena itu kami memohon agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa, sekaligus memulihkan nama baik dan martabat mereka," imbuhnya.
Sementara itu, Munti yang merupakan istri terdakwa Asan, juga berharap majelis hakim membebaskan suaminya karena meyakini perkara yang menjerat suaminya itu bukan merupakan tindak pencurian. Menurut dia, Asan hanya diminta mengangkut TBS kelapa sawit dengan upah sebesar Rp400 ribu per ton.
Munti mengaku mengetahui langsung peristiwa tersebut karena saat suaminya mengantarkan muatan buah sawit sesuai pesanan pihak yang menyewa jasa angkutnya. Ia bersama anaknya juga berada di dalam mobil pikap yang dikemudikan Asan. Namun di tengah perjalanan, kendaraan mereka dihentikan polisi dan seluruhnya dibawa ke Polda Kalteng.
"Saya tahu persis kejadiannya karena saya ikut di dalam mobil bersama anak. Suami saya hanya mengangkut buah sesuai pesanan orang yang menyuruh dengan upah Rp400 ribu per ton. Tapi di tengah jalan kami dihentikan polisi dan dibawa ke Polda Kalteng," kata Munti.
Ia mengaku tidak pernah menyangka pekerjaan suaminya sebagai pengangkut buah sawit berujung pada proses hukum. Sejak Asan ditahan, beban ekonomi keluarga ikut terdampak karena suaminya merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan tiga orang anak.
Karena itu, Munti berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan membebaskan suaminya."Harapan saya semoga suami saya dibebaskan karena dia bukan pencuri. Dia hanya bekerja mengangkut buah untuk mencari nafkah keluarga," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim menuntut Asan dan Sahrimin masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda replik, duplik, hingga pembacaan putusan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama