SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Enggi bin Marbudiansyah setelah terbukti membobol rumah yang juga dijadikan warung milik Jakaria di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Gorga Guntur. Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Kepergok Bawa Mesin Air Curian, Pria di Baamang Sampit Berakhir di Tangan Warga
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam persidangan terungkap, pencurian terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Terdakwa membobol kunci jendela menggunakan paku besi dan kawat berbentuk huruf L sebelum masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat.
Dari dalam warung, terdakwa mengambil sejumlah bungkus rokok berbagai merek, lima voucher paket data XL, serta uang tunai Rp1 juta. Setelah itu, ia keluar melalui pintu gudang.
Baca Juga: Hotel di Sampit Digerebek, Polisi Sita 57 Gram Sabu dan Ganja
Sebagian rokok hasil curian dijual kepada seseorang berinisial Ikur yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp100 ribu. Uang hasil penjualan dan uang tunai curian dipakai untuk kepentingan pribadi, sementara sisa rokok dikonsumsi sendiri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Enggi ditangkap polisi sehari setelah kejadian dan kini harus menjalani hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor