Hotel di Sampit Digerebek, Polisi Sita 57 Gram Sabu dan Ganja

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 00:26 WIB

 

NARKOBA : Petugas Polsek Ketapang saat meringkus tamu hotel karena terlibat narkoba, Minggu (26/7/2026) malam. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Petugas Polsek Ketapang saat meringkus tamu hotel karena terlibat narkoba, Minggu (26/7/2026) malam. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Unit Reskrim Polsek Ketapang membongkar dugaan peredaran narkoba di sebuah hotel di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (26/7/2026) malam.

Seorang pria berinisial MK (39), buruh harian lepas, diamankan saat berada di kamar hotel nomor 121.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga: Pelarian Berakhir, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penusukan yang Tewaskan Warga Sampit

 Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, anggota kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di dalam kamar hotel," ujar Edy.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 57 gram. Polisi juga menyita empat linting serta satu bungkus plastik klip berisi diduga ganja.

Baca Juga: Marak Kasus Pencurian, Warga Sampit Minta Polisi Perbanyak Patroli Malam

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Saat ini MK telah diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
hotel sabu gerebek narkoba ganja