SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Unit Reskrim Polsek Ketapang membongkar dugaan peredaran narkoba di sebuah hotel di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (26/7/2026) malam.
Seorang pria berinisial MK (39), buruh harian lepas, diamankan saat berada di kamar hotel nomor 121.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: Pelarian Berakhir, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penusukan yang Tewaskan Warga Sampit
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, anggota kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di dalam kamar hotel," ujar Edy.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 57 gram. Polisi juga menyita empat linting serta satu bungkus plastik klip berisi diduga ganja.
Baca Juga: Marak Kasus Pencurian, Warga Sampit Minta Polisi Perbanyak Patroli Malam
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Saat ini MK telah diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor