SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kembali diungkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Seorang pria berinisial E (37) yang diduga sebagai pengedar berhasil dibekuk bersama 18 paket sabu siap edar.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Baca Juga: Diskominfo Kotim: Jejak Digital Tak Bisa Dihapus, Jangan Asal Unggah
"Setelah menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ujar Edy, Minggu (26/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas selempang berisi 18 paket sabu dengan berat bruto 4,76 gram. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Cegah Rabies, DPKP Kotim Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan ini berkat kerja keras anggota serta kerja sama masyarakat dalam memerangi narkoba. Jika masih ada yang terlibat, sebaiknya berhenti sebelum berhadapan dengan petugas," tegas Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor