Lansia 70 Tahun Diciduk Polisi, Puluhan Paket Sabu Diamankan di Mentaya Hulu

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:39 WIB
NENEK SABU: Seorang nenek berusia 70 tahun harus menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena menjadi pengedar sabu di Mentaya Hulu. (Humas/Radar Sampit)
NENEK SABU: Seorang nenek berusia 70 tahun harus menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena menjadi pengedar sabu di Mentaya Hulu. (Humas/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang perempuan lanjut usia berinisial SH (70) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 34 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 6,78 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jalan Desa Pemantang, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kamis (23/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SH di dalam kamar rumahnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor yang berada di dalam kamar rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat," ujar Edy, Sabtu (25/7).

Baca Juga: Didakwa Edarkan 198,44 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Terancam Hukuman Berat

Saat penggeledahan, polisi menemukan 34 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah toples yang diletakkan di jendela kamar tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp170 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

"Barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor," tegas Edy.

Selanjutnya, SH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (sir/sla)

 
 
 
Editor : Slamet Harmoko
Nenek Sabu Nenek pengedar Sabu sabu kotim narkoba