SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Polemik dugaan ancaman terhadap seorang perempuan berinisial S di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dipastikan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat desa.
Kapolsek Parenggean, Iptu Condro Purnomo Adi, mengatakan penyelesaian dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa serta keluarga kedua belah pihak.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, persoalan tersebut telah mencapai kesepakatan damai.
“Informasi yang kami terima, permasalahan tersebut sudah dimediasi di tingkat desa dan telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan,” kata Iptu Condro.
Baca Juga: Ngaku Diancam Mantan Suami, Perempuan Asal Bartim Minta Perlindungan Polisi
Ia menjelaskan, hingga saat ini Polsek Parenggean belum menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun ancaman sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila benar terjadi dugaan tindak pidana.
“Apabila ada dugaan tindak pidana, silakan dilaporkan kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan tentu akan kami tindak lanjuti secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Iptu Condro juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur yang tepat.
Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi langkah positif selama tidak menghilangkan hak hukum para pihak. Namun apabila suatu perkara mengandung unsur pidana, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Jika suatu persoalan dapat diselesaikan secara baik melalui musyawarah tanpa menghilangkan hak hukum para pihak, tentu itu menjadi langkah yang positif. Namun apabila terdapat unsur pidana, kepolisian tetap akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (sir)
Editor : Slamet Harmoko