Didakwa Edarkan 198,44 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Terancam Hukuman Berat

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:42 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang
 
NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Khairani Ramadhan bin Rajikul Bait dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (21/7/2026).
 
Terdakwa didakwa menjadi perantara peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 198,44 gram yang diduga dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah.
 
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan subsider, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
 
JPU mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa berniat melanjutkan bisnis peredaran sabu yang sebelumnya dijalankan seseorang bernama Ryan.
Untuk itu, terdakwa menghubungi seorang pria yang dikenal dengan nama Koboy, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Setelah mendapat persetujuan, terdakwa berangkat seorang diri dari Sampit menuju Pontianak menggunakan sepeda motor. Di rumah Koboy di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, terdakwa disebut menerima penawaran dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 100 gram atau total sekitar 200 gram.
 
Menurut dakwaan, kedua paket sabu tersebut dihargai Rp55 juta per paket dengan sistem pembayaran setelah barang berhasil dijual. Terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut di kawasan Beting Pontianak sebelum menyimpannya ke dalam tas ransel miliknya dan kembali menuju Sampit.
 
Namun, pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, terdakwa dihentikan petugas Polres Lamandau yang sedang menggelar razia narkotika.
 
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu di dalam tas ransel terdakwa. Terdakwa mengakui barang tersebut diambil dari Pontianak dan akan dibawa ke Sampit," kata JPU.
 
Dalam dakwaan juga disebutkan, rencananya sabu tersebut akan dipecah menjadi paket-paket kecil masing-masing seberat lima gram untuk dijual seharga Rp5 juta per paket.
 
Dari penjualan itu, terdakwa diduga berpotensi memperoleh omzet Rp200 juta dengan keuntungan sekitar Rp90 juta setelah menyetorkan modal Rp110 juta kepada Koboy.
 
Barang bukti yang disita kemudian ditimbang di Pegadaian UPC Lamandau dengan hasil berat bersih mencapai 198,44 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik juga memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.
 
Atas perbuatannya, terdakwa kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan terancam pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika apabila dakwaan JPU terbukti di persidangan.(mex/sla)
Editor : Slamet Harmoko
Pengedar Sabu Lamandau lamandau sabu nanga bulik narkoba