SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang membongkar peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Seorang pria berinisial NA (41) ditangkap di rumahnya di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kamis (23/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 10,35 gram serta uang tunai Rp2,8 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Baca Juga: Petaka Berdarah Jumat Siang di Palangka Raya! Niat Menyalip Berujung Nyawa Melayang di Kolong Truk
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Edy, Jumat (24/07/2026).
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat menemukan sabu siap edar beserta uang yang diduga hasil transaksi narkoba. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Antang Kalang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kasus Sawit Bagendang, Dua Terdakwa Dituntut 6,5 Bulan Penjara
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna membantu pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Kotim. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor