KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Upaya penanganan kecelakaan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus dilakukan.
Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Jumat (19/6), pukul 12.30 WIB tersebut menewaskan seorang bocah berusia 12 tahun, yang mengendarai sepeda motor, dengan nomor polisi (nopol) KH 2058 HN.
"Penanganan pasca kecelakaan sudah dilaksanakan unit lantas dan unit gakkum, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," ucap Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Erry Setiawan, Jumat (24/7).
Dia mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP), mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi yang dianggap melihat maupun tidak melihat tetapi berada di situ saat kejadian.
"Kami sudah memeriksa tiga orang saksi. Namun, ketiga saksi itu menyampaikan keterangan yang berbeda-beda," ujarnya.
Selanjutnya, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) juga sudah diberikan ke keluarga korban. Lalu laporan kemajuan (lapju) dan berita acara pemeriksaan (BAP) juga sudah dibuat.
"SOP penanganan lainnya sudah kami laksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tegasnya.
Dia menuturkan, kendala dalam upaya penanganan kecelakaan tersebut adalah mencari saksi kunci, yaitu supir truk yang ketika kejadian berada di TKP dan sempat menolong korban.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa itu tabrak lari atau jatuh sendiri, terutama mencari saksi supir truk tadi," tuturnya.
Dalam penanganan kecelakaan tersebut, Satlantas Polres Gumas berencana akan melaksanakan gelar perkara di mapolres, pada Senin (27/7).
"Pelaksanaan gelar perkara itu untuk menentukan status penanganan perkara, dan merencanakan langkah penyidikan lanjutan secara transparan," tegasnya.
Pada kesempatan ini, dia mengimbau kepada orang tua, terutama yang mempunyai anak di bawah umur, agar tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua saat ke sekolah atau keluar rumah.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak di bawah umur tidak bisa mengendarai kendaraan karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)," pungkasnya. (arm)
Editor : Slamet Harmoko