SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 51 tersangka serta menyita hampir dua kilogram sabu sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kotim, AKP Suherman, mengatakan puluhan kasus tersebut tercatat dalam 48laporan polisi yang ditangani selama semester pertama tahun ini.
"Selama Januari hingga Juni 2026, kami menangani 48 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang," uujarnya, Jumat (24/7).
Dari total tersangka, sebanyak 45 orang merupakan laki-laki dan enam orang perempuan.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Kotim juga menyita barang bukti berupa 1.926,21 gram sabu serta uang tunai sebesar Rp19.450.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
AKP Suherman menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Isi Tabung LPG 3 Kg Disunat, Kepala Operasional SPBE Naga Jaya Makmur Mulai Diadili
Menurutnya, penegakan hukum akan terus dioptimalkan seiring penguatan langkah pencegahan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan masyarakat.
"Kami berharap kolaborasi seluruh pihak dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kotim," tutup AKP Suherman. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko