Empat Kasus Terungkap, Polres Sita 42,26 Gram Narkotika

M. Rifani Dewantara • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 06:00 WIB
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi didampingi Kejari Seruyan, dan Kasatresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkotika saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Rabu (22/7).  (RIFANI/RADAR SAMPIT)
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi didampingi Kejari Seruyan, dan Kasatresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkotika saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Rabu (22/7).  (RIFANI/RADAR SAMPIT)

 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Satresnarkoba Polres Seruyan mengungkap empat kasus peredaran sabu di tiga kecamatan selama Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita barang bukti sabu seberat 42,26 gram.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar Beddy saat konferensi pers, Rabu (22/7).

Kasus pertama diungkap pada 5 Juli 2026 di Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh. Polisi menangkap Hartono alias Selingkuh yang diduga mengedarkan sabu dari kediamannya. Dari lokasi tersebut, petugas turut menemukan sejumlah obat tanpa merek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjual sabu dalam bentuk paket dengan harga Rp100 ribu kepada pembeli yang datang langsung ke rumahnya.

Empat hari berselang, pada 9 Juli 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus di Desa Lampasa, Kecamatan Seruyan Raya, dengan menangkap Sahruni alias Runi alias Roni. Polisi mengamankan sabu dengan berat bersih hampir empat gram yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada 10 Juli 2026 di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 65, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya. Polisi menangkap Rachmad Hidayat alias Dayat dan menyita lima paket sabu dengan berat bersih lebih dari 23 gram.

Kasus terakhir diungkap pada 20 Juli 2026 di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Ghufron Maulana bersama 15 paket sabu siap edar.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemusnahan sebagian sabu sesuai prosedur. Sementara sebagian lainnya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan.

AKBP Beddy Suwendi menyebutkan, total sabu seberat 42,26 gram yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 633 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Perhitungan itu mengacu pada asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi 10 hingga 15 orang,” jelasnya.

Keempat tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Seruyan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

AKBP Beddy mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (rdw/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
sabu-sabu seruyan