Belasan Paket Sabu Disembunyikan di Dompet 

Arham Said • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 05:00 WIB
Pelaku beserta barang bukti sabu dan uang tunai diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gumas, Rabu (22/7). (HUMAS POLRES GUNUNG)
Pelaku beserta barang bukti sabu dan uang tunai diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gumas, Rabu (22/7). (HUMAS POLRES GUNUNG)

  

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang pria berinisial R (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kurun, Selasa (21/7) pukul 19.40 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 14 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Narkoba AKP Sutrisno mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah terduga pelaku.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya sebelum dilakukan tindakan hukum," ujarnya, Rabu (22/7).

Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap R di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam dompet kecil.

Selain 14 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu dari sedotan, satu bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu dompet kecil bekas tempat headset, satu tas hitam, uang tunai Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit gawai.

"Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Sutrisno.

Atas perbuatannya, R akan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," tegasnya.

Sutrisno menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110.

"Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Polres Gumas, lanjutnya, akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyuluhan, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Gunung Mas sabu