Pemasok Sabu Setengah Kilogram Masuk DPO, Dua Pengedar di Sampit Dituntut 15 dan 16 Tahun

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:48 WIB
ilustrasi narkoba/Jawa Pos
ilustrasi narkoba/Jawa Pos

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dua terdakwa kasus peredaran sabu seberat 512,82 gram dituntut hukuman berat, namun pemasok utama narkotika dalam perkara tersebut hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut Chairul Umam dengan pidana 16 tahun penjara, sedangkan B.W. Estuti dituntut 15 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar.

Baca Juga: Penyelidikan Kebakaran Lahan Jangan Tebang Pilih

Jaksa mengungkapkan, transaksi bermula saat Chairul menawarkan sabu kepada Estuti melalui WhatsApp. Keduanya kemudian sepakat membeli 500 gram sabu dengan nilai Rp285 juta. Barang tersebut diperoleh Chairul dari Agus yang kini masih buron.

Namun, transaksi lebih dulu terendus Satresnarkoba Polres Kotim. Polisi menangkap Chairul di Jalan Walter Hugo, Baamang Barat, lalu mengamankan Estuti beserta barang bukti sabu, timbangan digital, dan alat pengemas narkotika.

Baca Juga: Gugatan Lahan Kantor DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Menunggu Putusan Pengadilan

Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti mencapai 512,82 gram dan positif mengandung methamphetamine.

Meski dua terdakwa telah dituntut, aparat masih memburu Agus yang diduga sebagai pemasok sabu dalam perkara tersebut. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
tuntutan hukuman berat buron persidangan narkoba dpo