Terbongkar! Toko Vapor di Parenggean Diduga Jadi Lokasi Jual Beli Sabu, Pria 38 Tahun Diciduk Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:43 WIB
NARKOBA : PJ (38) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim, belum lama tadi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
NARKOBA : PJ (38) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim, belum lama tadi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar dugaan peredaran narkotika di sebuah toko vapor Jalan Sabrani, RT 09, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026) lalu ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial PJ (38).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga: Waspada Maling! Polsek Baamang Intensifkan Patroli di Kawasan Rawan

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," ujar Edy, Rabu (22/7/2026).

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan PJ. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Dari dalam rak toko, polisi menemukan 44 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil. Total barang bukti yang disita memiliki berat kotor 15,68 gram.

Baca Juga: Pukul Pengendara Usai Kecelakaan, Pria di Sampit Divonis 4 Bulan Penjara

PJ beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
parenggean kotim sabu narkoba pengedar