Jual Dexlite Perusahaan, Seorang Staf Administrasi Diadili

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:11 WIB
Ilustrasi-Pengisian BBM ke Jeriken (net)
Ilustrasi-Pengisian BBM ke Jeriken (net)

SAMPIT ,radarsampit.jawapos.com-Sebanyak 90 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite milik PT Lautan Permata Sentosa (LPS) diduga digelapkan lalu dijual ke sebuah warung di Kecamatan Cempaga Hulu. Kasus itu menyeret seorang staf administrasi perusahaan, Herwandi alias Iwan, ke kursi terdakwa Pengadilan Negeri Sampit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning, mendakwa Herwandi melakukan penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Herwandi merupakan karyawan PT LPS sejak 2 Februari 2015. Sebagai staf administrasi, ia dipercaya menangani pembelian, penerimaan, penyimpanan, hingga pengeluaran bahan bakar minyak untuk kebutuhan operasional perusahaan.

"Sehingga terdakwa memiliki akses, kewenangan, dan kepercayaan dari PT Lautan Permata Sentosa untuk menguasai bahan bakar minyak yang dibeli dan digunakan bagi kepentingan perusahaan,"  ujar jaksa.

Diuraikan dalam dakwaan, perkara itu bermula pada Jumat, 20 Februari 2026. Herwandi bersama sopir operasional PT LPS, Yoga Asmarindra yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berangkat menggunakan mobil pikap jenis Mitsubishi Triton menuju SPBU Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

Baca Juga: Bos Transportir Korban Penggelapan CPO Diperiksa Polisi Selama Tiga Jam

Mereka membawa dua drum kosong dan tiga jeriken untuk mengambil 300 liter Dexlite yang dibeli menggunakan dana operasional perusahaan. Namun, di tengah perjalanan menuju Desa Pundu, keduanya diduga menghentikan kendaraan dan memindahkan sebagian BBM dari dalam drum ke tiga jeriken menggunakan selang.

Selanjutnya, mereka menuju warung milik Umi di Jalan Cilik Riwut Km 74, Desa Pelantaran. Di lokasi itu, sebanyak 90 liter Dexlite dijual dengan harga Rp11 ribu per liter atau senilai Rp990 ribu.

"Penjualan dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak PT Lautan Permata Sentosa (LPS)," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut uang hasil penjualan BBM tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan, melainkan dikuasai terdakwa bersama Yoga atau setidaknya tidak dipergunakan untuk kepentingan PT LPS.

Setelah transaksi, keduanya melanjutkan perjalanan menuju mess perusahaan. Namun, dua saksi dari PT LPS meminta nota pembelian dan memeriksa ulang jumlah BBM yang dibawa.

"Hasil pengecekan menunjukkan jumlah bahan bakar minyak yang ada hanya sebanyak 210 liter dan tidak sesuai dengan jumlah dalam nota pembelian yaitu sebanyak 300 liter," kutip jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, PT Lautan Permata Sentosa disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.220.400.

Selain Herwandi yang kini menjalani proses persidangan, jaksa menyebut rekan terdakwa, Yoga Asmarindra, hingga kini masih berstatus DPO dan belum berhasil ditangkap.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
Dexlite staf administrasi jaksa penuntut umum perusahaan Pengadilan Negeri Sampit