Pengedar Sabu di Kota Besi Dibekuk, Polisi Sita 10 Paket Siap Edar

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 21:01 WIB
ilustrasi penangkapan budak sabu
ilustrasi penangkapan budak sabu

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial MD (39) ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Gang Berlian, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,85 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga: Borong Gelar Juara O2SN Kalteng, Atlet Palangka Raya Bidik Prestasi Nasional

"Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di sekitar lokasi," ujar Edy, Selasa (21/7/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: Wagub Kalteng Minta Pemda Kompak Dukung Program Nasional dan Asta Cita Presiden

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. MD dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
Kota Besi kotim sabu narkoba pengedar