Aktivis Desak Hukuman Berat Terdakwa, Kurir 1,8 Kg Sabu dn 786 Butir Ekstasi 

Rado. • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 21:51 WIB
Ilustrasi-Meja Persidangan (net)
Ilustrasi-Meja Persidangan (net)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu seberat hampir 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi, Ormas Sikat Narkoba Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak mengajukan tuntutan ringan. 

Mereka, menilai perkara dengan barang bukti sebesar itu berpotensi menghancurkan banyak masa depan jika sempat beredar di tengah masyarakat.

Sekretaris Sikat Narkoba Kotim, Joni Abdi, mengatakan perkara tersebut harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, besarnya barang bukti menunjukkan bahwa kasus ini bukan peredaran narkotika dalam skala kecil, sehingga tuntutan yang diajukan jaksa harus benar-benar memberikan efek jera.

"Kalau sabu dan ekstasi sebanyak itu lolos ke masyarakat, berapa banyak orang yang bisa menjadi korban. Berapa banyak keluarga yang kehilangan anaknya karena kecanduan. Narkoba bukan hanya membunuh masa depan penggunanya, tetapi juga menghancurkan keluarga dan lingkungan di sekitarnya,"ujar Joni, Senin (20/7).

Baca Juga: Vonis 4 Tahun untuk Terdakwa TPPU Narkotika di Sampit Tuai Kritikan, Ormas Sikat Narkoba Soroti Rasa Keadilan

Ia berharap, JPU tidak hanya mempertimbangkan unsur pidana dalam perkara tersebut, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan apabila narkotika dalam jumlah besar berhasil diedarkan.

"Jangan sampai barang buktinya hampir dua kilogram sabu ditambah ratusan butir ekstasi, tetapi tuntutannya tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Tuntutan yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika," imbuhnya.

Joni juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu orang terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa menyebut memperoleh narkotika dari seseorang bernama Budi yang hingga kini belum tertangkap alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau memang dari persidangan sudah muncul nama yang diduga sebagai pemasok, aparat harus terus mengembangkan perkara sesuai alat bukti yang ada. Jangan berhenti pada orang yang tertangkap membawa barang. Jaringannya juga harus dibongkar agar mata rantai peredaran narkoba benar-benar diputus," tegasnya.

Menurut Joni, masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika.

Diketahui, perkara terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan (MI) kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotim, Andep Setiawan, sebelumnya menyatakan jaksa tinggal menyusun surat tuntutan sebelum dibacakan pada sidang pekan depan.

"Iya, tinggal menunggu penyusunan tuntutan untuk terdakwa," kata Andep.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
sikat narkoba hukuman terdakwa Pengadilan Negeri Sampit Tututan