Simpan 450 Paket Sabu di Dua Rumah, Pasutri di Sampit Jalani Sidang Perdana

Rado. • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 23:29 WIB
ilustrasi persidangan pasutri kasus narkoba
ilustrasi persidangan pasutri kasus narkoba

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memiliki ratusan paket narkotika jenis sabu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Jaksa mendakwa keduanya terlibat dalam kepemilikan dan dugaan peredaran sabu dengan total berat bersih sekitar 98,4 gram.

"Benar, sidangnya sudah dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, kepada Radar Sampit.

Baca Juga: Usai Salat Jumat, Motor Jemaah di Sampit Digasak, Dua Pelaku Disidangkan

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Samsul Hadi dan Hani Sulastri ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Parenggean.

Saat menggeledah rumah pertama di Desa Mekar Jaya, petugas menemukan 48 paket sabu dengan berat bersih sekitar 4,4 gram yang disembunyikan di gudang penyimpanan piring. Polisi juga menyita uang tunai Rp2.050.000 serta dua unit telepon genggam.

Baca Juga: Keren! Fathan Bawa Nama Palangka Raya Bersinar di Ajang Nasional. Juara Terfavorit Apresiasi Bintang Sobat SMP Tahun 2026

Pengungkapan kemudian berlanjut setelah Hani mengakui masih menyimpan sabu di rumah lain yang berada di kawasan Jalan KM 12, Desa Mekar Jaya. Dari lokasi kedua, petugas menemukan 402 paket sabu yang disimpan di atas lemari dengan berat bersih sekitar 94 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua bundel plastik klip, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Baca Juga: Agustiar Sabran: Prestasi Tak Bisa Instan, Atlet Harus Dibina Sejak Dini

Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 450 paket sabu dengan berat bersih sekitar 98,4 gram. Hasil uji laboratorium BPOM Palangka Raya menyatakan seluruh sampel positif mengandung methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I.

"Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," ujar Fransiskus.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
terdakwa pasutri persidangan sabu narkoba