SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com– Dua terdakwa kasus pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Nurul Yaqin, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Keduanya didakwa mencuri sepeda motor milik seorang jemaah usai pelaksanaan Salat Jumat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dyah Ayu Purwati, mengatakan aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama setelah salah satu terdakwa melihat sebuah sepeda motor yang masih menyisakan kunci kontak di kendaraan.
Baca Juga: Sengketa Lahan Tugu Soekarno dan DPRD Kalteng Berproses di PN Palangka Raya
"Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa II memberikan ide untuk mengambil salah satu sepeda motor yang terparkir karena melihat kunci kontak masih tertinggal. Setelah Salat Jumat selesai, terdakwa I membawa sepeda motor tersebut keluar dari halaman Masjid Nurul Yaqin tanpa seizin pemiliknya," ujar Dyah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam dakwaan dijelaskan, Heri Setyawan dan H. Syarif Abdul Karim Al Qadrie singgah di Masjid Nurul Yaqin ketika hendak menuju Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat berada di area parkir, mereka melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan kunci yang masih menempel.
Baca Juga: Optimalkan Layanan Rehabilitasi Medik untuk Percepat Pemulihan Pasien
Terdakwa II kemudian mengikuti Salat Jumat, sedangkan terdakwa I menunggu di luar masjid. Seusai salat, terdakwa I membawa kabur sepeda motor tersebut, sementara terdakwa II mengendarai sepeda motor lain sambil memantau situasi.
Dalam perjalanan menuju Kotawaringin Barat, keduanya sempat melepas pelat nomor dan stiker bodi sepeda motor untuk menghilangkan identitas kendaraan. Barang-barang tersebut kemudian dibuang.
Keesokan harinya, kedua terdakwa ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik Samsuri dari halaman parkir Masjid Nurul Yaqin.
Baca Juga: Lewati Rekor Leonel Messi, Kylian Mbappe Bakal Raih Sepatu Emas Piala Dunia
Menurut dakwaan, sepeda motor hasil curian itu rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi berdua. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor