SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Perjalanan sengketa lahan seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan sita eksekusi terhadap objek sengketa, Jumat (17/7/2026)
Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan unsur terkait lainnya. Meski sejumlah warga terlihat berada di sekitar lokasi, proses eksekusi berlangsung tertib tanpa adanya gangguan. Pihak tergugat seperti Hermanus cs pun tidak lagi menganggu proses eksekusi tersebut.
Pemohon eksekusi, Utar Nur Cholis, menuturkan sengketa itu bermula dari pembelian lahan yang dilakukannya pada 2010. Saat itu ia membeli lahan dari warga setempat dengan dokumen berupa enam Surat Keterangan Tanah (SKT).
Namun, lahan yang dibelinya belum sempat digarap karena telah dikuasai pihak lain."Sebenarnya kami membeli lahan ini dari warga setempat pada tahun 2010. Belum sempat kami garap, ternyata sudah dikuasai orang lain," ujarnya.
Baca Juga: Mediasi Warga dan Pihak PBS Terkait Sengketa Lahan di Danau Lentang Belum Hasikan Kesimpulan
Utar mengaku tidak langsung membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Ia lebih dahulu menempuh jalur musyawarah melalui pemerintah desa.Karena tidak menemukan kesepakatan, mediasi dilanjutkan di tingkat kecamatan. Bahkan, pemerintah kecamatan bersama kepala desa, kepolisian, TNI, dan unsur terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan objek yang disengketakan.
Namun seluruh upaya damai itu tidak membuahkan hasil.Pihak lawan tetap memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.Selama kurang lebih tiga tahun, perkara bergulir di pengadilan. Pengadilan Negeri Sampit memenangkan gugatan Utar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah pihak tergugat mengajukan banding.
Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung melalui kasasi. Hasilnya tetap sama. Putusan yang memenangkan Utar dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Setelah putusan inkracht, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sampit," katanya.
Menurut Utar, sebelum sita eksekusi dilaksanakan, pengadilan juga telah menjalankan tahapan aanmaning dan constatering. Namun, para tergugat maupun turut tergugat disebut tidak pernah menghadiri tahapan tersebut.
"Pengadilan sudah menjalankan semua prosedur. Kalau ada yang mengatakan tidak dipanggil, rasanya tidak mungkin karena semuanya dilakukan sesuai mekanisme," katanya.
Bagi Utar, pelaksanaan sita eksekusi menjadi titik akhir dari perjuangan panjang yang ditempuhnya.
Ia mengaku bersyukur seluruh proses berlangsung aman dan tertib berkat dukungan aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga Dewan Adat Dayak.
"Kami hanya mengikuti prosedur hukum. Alhamdulillah semua berjalan aman, tertib, dan hak kami akhirnya bisa dipulihkan," ujarnya.
Setelah lahan kembali berada dalam penguasaannya, Utar berencana mengelola kembali kebun sawit tersebut.
Menurutnya, hasil kebun akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Yayasan Sahabat Karib di Sampit yang bergerak di bidang sosial, termasuk membantu anak-anak yatim piatu."Kami berharap hasil kebun ini bisa menjadi penunjang operasional yayasan dan memberikan manfaat bagi kegiatan sosial yang selama ini kami jalankan," katanya.
Kuasa hukum Utar, Ahmad Taufikmengatakan pelaksanaan sita eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan seluruh tahapan yang diwajibkan dalam proses eksekusi telah dijalankan oleh Pengadilan Negeri Sampit."Dari mulai aanmaning, constatering, sampai sita eksekusi hari ini semuanya berjalan aman. Meskipun mereka sempat berkumpul di sekitar lokasi, tetapi tidak ada yang menghadiri proses tersebut," katanya.
Menurut Ahmad Taufik, para tergugat maupun turut tergugat tidak pernah memenuhi panggilan pengadilan sejak awal proses eksekusi."Harusnya mereka hadir. Tetapi sejak aanmaning, constatering, sampai hari ini tidak ada yang datang," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila masih ada upaya hukum lain yang akan ditempuh pihak tergugat.Namun, pelaksanaan sita eksekusi tetap sah karena didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap."Kalau mereka masih ingin melakukan upaya hukum, silakan saja. Tetapi yang jelas saat ini objek perkara sudah dilakukan sita eksekusi dan telah kami kuasai," katanya.
Ahmad Taufik juga mengungkapkan kemenangan kliennya didasarkan pada bukti yang telah diuji selama persidangan.Menurutnya, dokumen penyerahan hak atas tanah maupun bukti transaksi jual beli dinyatakan sah oleh majelis hakim."Penyerahan hak atas tanah ada, bukti transaksi juga lengkap. Semua sudah diperiksa di persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi riil sesuai penetapan pengadilan.Dalam tahapan tersebut, bangunan-bangunan yang berdiri di atas objek sengketa akan ditindaklanjuti sesuai amar putusan.
"Selanjutnya tinggal menunggu eksekusi riil. Bangunan yang ada akan dibongkar sesuai pelaksanaan eksekusi. Untuk tanaman sawit nanti mengikuti ketentuan dalam eksekusi riil," katanya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Sampit Muhammad Ipansyah memastikan pelaksanaan sita eksekusi berlangsung aman dan lancar.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu jalannya eksekusi, mulai dari kepolisian, Koramil, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional, hingga instansi lainnya.
"Hari ini pelaksanaan berjalan lancar, tidak ada kendala apa pun. Kami atas nama Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan kegiatan ini," katanya.
Muhammad Ipansyah menjelaskan, sita eksekusi bukan merupakan tahapan akhir.Pengadilan masih akan menjadwalkan eksekusi riil dengan kembali melibatkan seluruh instansi terkait."Nanti masih ada tahapan eksekusi riil berikutnya. Dalam pelaksanaannya kami akan kembali berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk BPN," ujarnya.(ang)
Editor : Agus Jaka Purnama