NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Abdul Rasyid bin H. Syahrun (alm), terdakwa kasus peredaran narkotika lintas provinsi, dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (16/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fauzi menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Baca Juga: Bupati Gumas: Nobar Final Piala Dunia jadi Pengungkit Ekonomi Lokal
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Rasyid membayar denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.
Dalam perkara ini, Abdul Rasyid diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang membawa 596,18 gram sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: DPRD Harap DBH Reboisasi Tak Ganggu Fiskal Kalteng
Ia ditangkap bersama seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yang perkaranya disidangkan secara terpisah, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, pada 7 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik terdakwa. Barang bukti tersebut kemudian dipastikan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor