SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Persidangan perkara narkotika yang menjerat Muhammad Irfangul Ihsan (MI), pria yang dikenal sebagai pengelola kebun kelapa sawit, memasuki tahap akhir.
Setelah seluruh agenda pembuktian selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dijadwalkan membacakan tuntutan hukuman pada sidang pekan depan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotim, Andep Setiawan, mengatakan tim jaksa saat ini tengah menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga: Pengamanan Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya Diperketat
"Iya, tinggal menunggu penyusunan tuntutan untuk terdakwa," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di rumah terdakwa di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada 14 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1.793,80 gram sabu dan 786 butir ekstasi berlogo LV, beserta timbangan digital, telepon seluler, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.
Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial, Pelaku Coba Bawa Kabur Honda Brio di Sampit Mulai Diperiksa Polisi
Dalam persidangan terungkap, terdakwa diduga menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Budi yang kini masih buron. MI disebut dijanjikan upah Rp5 juta untuk mengantarkan narkotika ke lokasi yang ditentukan.
Jaksa juga mengungkap terdakwa diduga menggunakan profesinya sebagai pengelola kebun sawit untuk mengelabui aparat saat menjalankan aksinya. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.
Setelah agenda tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor