SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penyidik Polsek Ketapang mulai memeriksa pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral setelah berupaya membawa kabur sebuah mobil Honda Brio di Jalan DI Panjaitan, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (16/7/2026).
Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami motif pelaku berinisial R (26).
"Benar, kami sudah menerima laporan polisi terkait kejadian tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Nekat Ambil Tas Berisi Laptop di Depan Ruko, Pria di Sampit Kini Diadili
Peristiwa bermula saat korban, MS (36), selesai menjemput anaknya dari sekolah dan berhenti di toko milik istrinya. Saat itu, anak korban masih berada di dalam mobil yang terparkir. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur kendaraan.
Menyadari mobilnya dibawa kabur, korban bersama istrinya langsung melakukan pengejaran. Korban bahkan sempat bergelantungan di pintu mobil sebelum berhasil masuk ke dalam kendaraan dan menarik rem tangan hingga mobil berhenti.
Baca Juga: Kabur Naik Mobil Travel, Residivis Pembobol Rumah di Seruyan Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan mobil Honda Brio putih sebagai barang bukti dan masih mendalami motif pelaku. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor