Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Usai Viral di Media Sosial, Pelaku Coba Bawa Kabur Honda Brio di Sampit Mulai Diperiksa Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Jumat, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB
Tangkapan layar video beredar di media social seorang pria usai digebuki dan diseret warga beredar dugaan percobaan pencurian mobil. (Warga/Radar Sampit)
Tangkapan layar video beredar di media social seorang pria usai digebuki dan diseret warga beredar dugaan percobaan pencurian mobil. (Warga/Radar Sampit)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penyidik Polsek Ketapang mulai memeriksa pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral setelah berupaya membawa kabur sebuah mobil Honda Brio di Jalan DI Panjaitan, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (16/7/2026).

Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami motif pelaku berinisial R (26).

"Benar, kami sudah menerima laporan polisi terkait kejadian tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Nekat Ambil Tas Berisi Laptop di Depan Ruko, Pria di Sampit Kini Diadili

Peristiwa bermula saat korban, MS (36), selesai menjemput anaknya dari sekolah dan berhenti di toko milik istrinya. Saat itu, anak korban masih berada di dalam mobil yang terparkir. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur kendaraan.

Menyadari mobilnya dibawa kabur, korban bersama istrinya langsung melakukan pengejaran. Korban bahkan sempat bergelantungan di pintu mobil sebelum berhasil masuk ke dalam kendaraan dan menarik rem tangan hingga mobil berhenti.

Baca Juga: Kabur Naik Mobil Travel, Residivis Pembobol Rumah di Seruyan Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan mobil Honda Brio putih sebagai barang bukti dan masih mendalami motif pelaku. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
tangkap polisi maling viral Percobaan pencurian dihajar massa